Senin, 29 Oktober 2012


SAYANK, nikah aja yuckssss...
  1.  KETIKA AKAN MENIKAH Janganlah mencari isteri, tp carilah ibu bg anak-anak kita Janganlah mencari suami, tp carilah ayah bg anak-anak kita.
  2. KETIKA MELAMAR Anda bukan sedang meminta kepada orang tua/wali si gadis, tetapi meminta kepada Allah melalui orang tua/wali si gadis.
  3. KETIKA AKAD NIKAH Anda berdua bukan menikah di hadapan penghulu, tetapi menikah di hadapan Allah
  4. KETIKA RESEPSI PERNIKAHAN Catat dan hitung semua tamu yang datang untuk mendoa’kan anda, karena anda harus berfikir untuk mengundang mereka semua dan meminta maaf apabila anda berfikir untuk BERCERAI karena menyia-nyiakan do’a mereka.
  5. SEJAK MALAM PERTAMA Bersyukur dan bersabarlah. Anda adalah sepasang anak manusia dan bukan sepasang malaikat.
  6. SELAMA MENEMPUH HIDUP BERKELUARGA Sadarilah bahwa jalan yang akan dilalui tidak melalui jalan bertabur bunga, tp jg semak belukar yg penuh onak dan duri.
  7. KETIKA BIDUK RUMAH TANGGA OLENG Jangan saling berlepas tangan, tapi sebaliknya justru semakin erat berpegang tangan
  8. KETIKA BELUM MEMILIKI ANAK. Cintailah isteri atau suami anda 100%
  9. KETIKA TELAH MEMIKI ANAK. Jangan bagi cinta anda kepada (suami) isteri dan anak anda, tetapi cintailah isteri atau suami anda 100% dan cintai anak-anak anda masing-masing 100%.
  10. KETIKA EKONOMI KELUARGA BELUM MEMBAIK. Yakinlah bahwa pintu rizki akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami dan isteri
  11. KETIKA EKONOMI MEMBAIK Jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi kita semasa menderita
  12. KETIKA MENDIDIK ANAK Jangan pernah berpikir bahwa orang a akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi kita semasa menderita
  13. KETIKA ANDA ADALAH SUAMI Boleh bermanja-manja kepada isteri tetapi jangan lupa untuk bangkit secara bertanggung jawab apabila isteri membutuhkan pertolongan Anda.
  14. KETIKA ANDA ADALAH ISTERI Tetaplah berjalan dengan gemulai dan lemah lembut, tetapi selalu berhasil menyelesaikan semua pekerjaan. tua yang baik adalah orang tua yang tidak pernah marah kepada anak, karena orang tua yang baik adalah orang tua yang jujur kepada anak ..
  15. KETIKA ANAK BERMASALAH Yakinilah bahwa tidak ada seorang anakpun yang tidak mau bekerjasama dengan orangtua, yang ada adalah anak yang merasa tidak didengar oleh orang tuanya.
  16. KETIKA ADA PIL. Jangan diminum, cukuplah suami sebagai obat.
  17. KETIKA ADA WIL Jangan dituruti, cukuplah isteri sebagai pelabuhan hati.
  18. KETIKA MEMILIH POTRET KELUARGA Pilihlah potret keluarga sekolah yang berada dalam proses pertumbuhan menuju potret keluarga bahagia.
  19. KETIKA INGIN LANGGENG DAN HARMONIS Gunakanlah formula 7 K 1 Ketaqwaan 2 Kasih sayang 3 Kesetiaan 4 Komunikasi dialogis 5 Keterbukaan 6 Kejujuran 7 Kesabaran Semoga…… … — Semoga diriku & dirimu termasuk hamba yang disayang oleh-Nya..”
Sumber : http://ninafkoe.blogspot.com/2007/07/nasehat-perkawinan.html

Sayang, nikah yuk?

Bismillahirrahmanirrahim..
Seorang wanita berbicara dengan kekasihnya,” Sayang, nikah yuk?”
Kekasihnya menjawab,”Nanti dulu ya neng, ntar abang nggak bisa membahagiakan kamu.”
Dalam hati kekasihnya berkata, kalau aku menikah pasti aku nggak akan bebas lagi.Sang wanita pun hanya bisa pasrah.
Di lain tempat ada seorang muslimah sedang ber-FB an ria dengan seseorang yang dia sebut ikhwan.
Muslimah itu pun mengirimkan pesan,”Kapan antum ke rumah ana, akh? kita tidak akan seperti ini terus kan akh?”
Ikhwan itu pun membalas,”Sabar yaa ukhti, ana pasti akan datang ke rumah anti, hanya ana ingin agar anti mau menanti ana sampai selesai kuliah lalu bekerja. Bila ini memang cinta, sungguh anti pasti sanggup menanti ana.”
Si ikhwan dalam hati berkata, kalau aku lulus kuliah itu 4 tahun lagi, terus nanti cari kerja kira-kira 2 tahun. Bisa nggak ya?
Muslimah itu pun meski ragu tapi tetap menerima dengan dalih karena cinta.
***
Berapa banyak laki-laki atau wanita yang beralasan seperti di atas, berapa banyak muslim atau muslimah yang tidak jelas alasannya. Diajak menikah alasannya banyak dan berubah-ubah, dari yang belum cocok jadi meng-halalkan pacaran dengan dalih ingin mencari yang cocok. Atau menanti tanpa batas waktu dengan dalih ta’aruf, padahal tak ada bedanya dengan mereka yang pacaran.
Apa yang sebenarnya sedang terjadi? Kalau memang belum sanggup untuk mengikat seseorang dalam sebuah hubungan halal yakni Pernikahan, tak perlulah kamu rela dikerubuti syetan yang akan membawamu pada perzinaan.
Hilangkan pikiran untuk pacaran yang akhirnya hanya akan membuatmu terpuruk pada kesemuan cinta. Awalnya memang meyakinkan akhirnya menyesakkan, hanya karena alasan ketidak cocokan atau karena dia bukan orang yang tepat buat mendampingimu. Sampai kapan hal itu akan menjadi alasan untuk meng-halalkan pacaran?
Pupuskan dahulu untuk berta’aruf, agar tidak adanya seseorang yang menantimu sepanjang waktu sedangkan kamu tidak tahu sampai kapan bisa mewujudkannya. Jangan membuat dalih-dalih untuk membuatnya menunggu atas nama cinta, padahal kamu tidak siap untuk melamarnya. Semua ini hanya akan menambah kegalauan dan kekecewaan bahkan menghancurkan hidup orang lain.
Apabila memang kamu sudah siap, segera halalkan lah hubunganmu, namun bila kamu belum siap untuk menikah, maka jagalah hatimu dahulu. Jangan kamu umbar janjimu padahal kamu tahu kamu belum mampu menepatinya.
Pikirkanlah lagi bila kamu ingin menerima ta’arufan dari laki-laki, padahal kamu tahu bila kamu harus menanti ketidakpastian. Iya kalau memang penantianmu ada hasilnya, kalau tidak? kamu hanya akan membuang waktu. Apabila dia ingin serius denganmu, dia tidak akan membiarkanmu dalam ketidakpastian.
***
Di suatu rumah, seorang wanita sedang bercengkrama dengan seorang laki-laki. Tak lain dia adalah suaminya yang sudah di nikahinya selama 20 tahun.
Suaminya bertanya,”Kenapa kamu memilihku untuk menikahimu? padahal kita tidak lama berjumpa. Semudah itu kah kau jatuh cinta padaku?”
Wanita itu pun tersenyum manja seraya menjawab,”Karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memilihmu untuk ku cintai.”
Sungguh cinta yang hakiki datangnya dari sebuah Pernikahan, bukan hanya dengan janji semata.
Wallahu a’lam bish shawwab.
"Karena nikah itu ibadah, maka segerakanlah!"
Sebuah seruan sederhana, namun begitu banyak hikmah dan kebaikan yang terkandung di dalamnya. Ya... dengan menikah seseorang akan lebih dekat dengan kebaikan, lebih akrab dengan kemuliaan, lebih mampu untuk bersikap bijaksana dalam setiap perbuatan, dan… masih banyak kelebihan yang akan diperoleh dengan menikah. Namun yang paling penting adalah bahwa dengan menikah perasaan seseorang akan lebih tenang. Seseorang tentu akan merasa tentram ketika hidupnya telah ada yang menemani. Jika perasaan tenang dan tentram, tentu masalah apapun dalam hidup akan terasa lebih ringan.

Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
Sungguhpun demikian masih ada saja yang menolak (baca:menunda) untuk menikah, dengan alasan untuk mempersiapkan diri. Entah alasannya menunggu siap secara materi atau mental, atau bahkan keduanya… entahlah… Padahal apabila kekurangan materi menjadi alasan, justru menikah adalah jawabannya! Bukankah Allah SWT. sendiri yang akan menjamin kecukupan bagi orang-orang yang mau menikah?

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).
Namun apabila kesiapan mental yang menjadi masalah; takut tidak bisa menghidupi keluarga, takut tidak bisa menjadi imam yang baik, takut pekerjaan (kuliah)nya terganggu, dsb... barangkali -seperti yang dikatakan oleh salah seorang sahabat saya- "memang mental (iman)nya yang bermasalah". Bagaimana mungkin seseorang yang beriman tidak yakin dengan pertolongan Allah? Bagaimana mungkin seseorang yang mengaku beriman tidak percaya dengan janji Allah? Kalau memang demikian maka sudah tentu ia tidak layak untuk menikah. Ia harus terlebih dahulu membenahi mentalnya dengan memperbanyak interaksi dengan-Nya; memperbanyak amalan ibadah, perbanyak istighfar, dan jauhi setiap pebuatan dosa dan perkara yang mencelakakan. Semoga dengan demikian imannya akan -kembali- pulih, sehingga motivasi untuk menyempurnakan separuh dari agamanya akan tumbuh… tentunya menyempurnakan agama dengan jalan menikah!

Sebagai khotimah, inilah salah satu motivasi dari Sang Kekasih saw. bagi yang ingin mendapatkan pertolongan Allah dengan jalan menikah,

“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah, Seorang budak yang bersungguh-sungguh hendak menebus dirinya dari tuannya, Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari maksiat.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

*melalui coretan ini, hanya ingin "menampar" diri sendiri... 
___________Dyah Rachmawati______________

Menikah Itu Ibadah

Rasulullah SAW bersabda, ''Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kehinaan. Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kekayaannya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kefakiran.''

Beliau melanjutkan, ''Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaan nasabnya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kerendahan. Dan, barang siapa yang menikahi seorang wanita dan ia tidak menginginkan kecuali supaya dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya atau menyambung tali silaturahim, maka Allah akan memberkahi mereka berdua.'' (HR Thabrani).

Dari hadis di atas, ada dua hal penting yang dapat dijadikan petunjuk bagi umat Islam yang hendak membangun rumah tangga. Pertama, sebuah rumah tangga akan diberkahi Allah atau tidak, salah satunya disebabkan oleh bagaimana niat awal dalam membangun rumah tangga tersebut. Niat yang tidak benar menyebabkan rumah tangga yang dibangun akan jauh dari keberkahan Allah. Dan, bahkan dapat menyebabkan rumah tangga kandas di tengah jalan. Sebaliknya, rumah tangga yang dibangun dengan niat benar, di antaranya untuk lebih menjaga kesucian diri dan menyambung persaudaraan, maka keberkahan Allah akan diraihnya dan kelangsungan rumah tangga dapat terus dijaga.

Kedua, menikah adalah ibadah. Nikah tidak sekadar menyatukan dua insan atau dua keluarga. Pernikahan bukan pula merupakan kontrak sosial. Tetapi, nikah merupakan salah satu ibadah. Dengan nikah, sesuatu yang asalnya haram dilakukan menjadi boleh dilakukan dan dari asalnya dosa menjadi pahala.

Allah menerangkan masalah pernikahan dalam salah satu ayat-Nya dengan diawali kata-kata ''Tanda-tanda kekuasan-Nya'' dan diakhiri dengan perintah kepada manusia untuk berpikir agar menjadi orang yang bertakwa. Allah berfirman, ''Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.'' (QS 30: 21).

Rasulullah pun menjelaskan dalam sabdanya, ''Apabila seorang hamba (manusia) telah menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.'' Dan, dalam suatu riwayat Thabrani dijelaskan, ''Barang siapa yang nikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.''

Dalam bahasa Alquran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat dan sangat berat). Karenanya, Allah dan rasul-Nya melarang pernikahan dijadikan sebagai main-main. Rasulullah melarang pernikahan yang bersifat kontrak atau sementara. Bahkan, perceraian pun merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah. Wallahu a'lam.

Minggu, 28 Oktober 2012

Pernikahan Islami


Pernikahan Islami

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.

Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
  1. Minta Pertimbangan
    Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
  2. Shalat Istikharah
    Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
    Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
  3. Khithbah (peminangan)
    Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
    • Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
    • Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
    Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
    sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka
    tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
    dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
    Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
  4. Melihat Wanita yang Dipinang
    Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
    "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
    Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
    • Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
    • Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
  5. Aqad Nikah
    Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
    • Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
    • Adanya ijab qabul.
      Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
      Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
      Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
    • Adanya Mahar (mas kawin)
      Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
      menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu
      dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
      Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
      "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
    • Adanya Wali
      Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
      1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
    • Adanya Saksi-Saksi
      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
      "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
      Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
  6. Walimah
    Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
    "....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
    Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah,
    sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no.
    6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
    Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat
    kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
    Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu
    'alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
    "Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar."
    (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis
    Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
    Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
    • Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu 'anhu, katanya:
      Dari Anas radliallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanadhasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)
    • Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai denganwasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
      "Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).
    • Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu 'anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
      "Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854) Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
      Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)

    Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
    Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).

Selasa, 23 Oktober 2012

ya Allah
tenangkanlah jiwaku
redamlah emosiku
tundukkanlah nafsuku
hilangkanlah dendamku
kuatkanlah imanku

ya Allah
istirahatkanlah diriku malam ini dengan hati dan pikiran yang damai, tenang dan bahagia. 

ya Allah, bangunkanlah diriku di sepertiga malam, dan kuatkanlah untuk melaksanakan qiyamullail.

Ya Allah, yang maha pemurah lagi maha penyayang, jadikanlah esok hari ilmuku, imanku, ibadahku dan rezkiku lebih baik dari hari ini.

aamiin